PEKANBARU - Ada-ada saja kelakuan seorang bujangan berinisial RS (20) di Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap polisi lantaran onani di depan seorang ibu rumah tangga.

Perbuatan nyeleneh RS dilakukan beberapa waktu lalu di rumah seorang ibu rumah tangga yang berada di Jalan Kutilang, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Saat itu korban yang bernama Yola Santika (29), sedang duduk santai di rumah, sekitar pukul 15.20 WIB. Tiba-tiba, ada seorang lelaki yang berdiri di depan jendela rumah sambil mengintip.

Merasa ada yang aneh, korban menanyakan maksud kedatangan pelaku, "Ada apa bang?, cari siapa bang?," ujar korban. Namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban.

Karena penasaran, korban keluar rumah dan mendekati pelaku. Tak disangka-sangka saat didekati, pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya dan melakukan onani di depan korban.

Korban yang terkejut langsung teriak, yang menyebabkan warga lainnya datang ke rumah korban. Sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Ternyata, perbuatan itu tidak kali itu saja dilakukan, para tetangga korban juga pernah mengalami hal yang sama, dan itu dilakukan oleh pelaku yang sama juga.

Ternyata pelaku belum bertaubat sejak melakukan hal tak senonoh beberapa waktu lalu di rumah korban dan tetangga. Pada hari Selasa (30/3/2021), pelaku datang lagi melakukan hal yang sama, dan akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar, lalu diserahkan kepada Polsek Tampan.

"Setelah diamankan warga, kita bawa pelaku ke Polsek Tampan, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sudah sering melakukan pornografi itu, korbannya juga bukan hanya ibu-ibu rumah tangga, tapi ada juga mahasiswi," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (1/4/2021).

Selanjutnya kata Ambarita, setelah dilakukan tes kejiwaan, ternyata pelaku tercatat sebagai orang yang waras, atau tidak mengalami gangguan secara mental.

"Karena yang bersangkutan sehat, kita sangkakan dengan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Bunyinya, setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya," tutup Ambarita. ***