MUNCULNYA beragam versi naskah RUU Cipta Kerja yang disebut-sebut sebagai naskah final kian menambah kesimpangsiuran yang muncul di tengah ruang publik.

Nampaknya kesimpangsiuran yang muncul belakangan bukan sesuatu yang kebetulan terjadi. Ada desain tertentu yang diinginkan oleh DPR dan Pemerintah dengan mengacaukan informasi di ruang publik.

Saya melihat misinya agar publik ramai mempersoalkan hal-hal teknis soal ketersediaan naskah RUU tanpa punya bahan yang valid untuk mengkritisi substansi RUU-nya.

Dalam situasi seperti itu, DPR dan Pemerintah bisa leluasa untuk melancarkan misi mereka yakni memastikan substansi RUU Ciptaker yang sesuai keinginan mereka bisa mulus sampai pada tahap pengundangannya di lembaran negara.

Ketidaktersediaan naskah valid yang resmi di ruang publik nampaknya akan memudahkan DPR dan Pemerintah untuk mengontrol substansi yang mereka inginkan tetap tercantum dalam naskah final yang akan langsung diundangkan nanti.

Dengan membiarkan publik tak punya akses kepada naskah final yang resmi, maka setiap upaya kritik atau penolakan yang disampaikan publik bisa dengan mudah dituduh sebagai hoaks atau informasi sesat. DPR dan Pemerintah juga bisa dengan pongahnya menuduh publik yang mengkritik belum membaca naskah RUU final.

Ini sih nampaknya akan jadi pilihan aman bagi DPR dan Pemerintah yang menginginkan penolakan publik atas substansi RUU Ciptaker tak disampaikan melalui aksi massa, tetapi melalui jalur judicial review. Dengan memastikan proses yang mulus sampai tahap pengundangan, DPR dan Pemerintah tak akan terlampau repot atas upaya JR yang diajukan publik. Jika penolakan atau gugatan publik disampaikan secara konstitusional, maka martabat DPR dan Pemerintah tak akan diinjak-injak oleh caci maki massa di panggung demonstrasi.

Dengan demikian saya kira publik tak akan pernah bisa memastikan naskah final TUU Ciptaker sampai benar-benar sudah diundangkan nanti.

Untuk mengisi waktu hingga waktu pengundangan itu, ruang publik akan terus dipenuhi berbagai versi naskah RUU Ciptaker. Setiap kemunculan versi terbaru akan diikuti dengan klarifikasi kebenaran naskah agar publik bisa percaya dan menjadikan naskah itu sebagai rujukan. Sekjen DPR mungkin ditugasi untuk bermain-main dengan urusan memberikan konfirmasi atas naskah-naskah ini agar tak mengganggu elit yang sibuk mengamankan kepentingan mereka melalui RUU Ciptaker tersebut.

Proses serba tertutup dengan upaya yang nampak sistematis untuk mengamankan jalur lintasan RUU Ciptaker hingga waktu pengundangan di lembaran negara nampaknya bukan sesuatu yang tak disadari sebagai kesalahan oleh DPR dan Pemerintah. Akan tetapi pilihan itu nampak lebih aman untuk meredam aksi massa yang jika tak hati-hati bisa berkembang liar karena banyak kelompok yang punya agenda tertentu memanfaatkan kekacauan situasi untuk kepentingan tertentu pula.

Semua desain di atas membuat naskah final RUU Ciptaker dalam ancaman bahaya. Draf final yang disembunyikan dari publik rentan diubah sesuai keinginan orang-orang yang punya kepentingan sekaligus memegang kendali atas naskah final RUU itu saat ini. Kelompok yang berkepentingan ini bisa jadi segelintir Anggota DPR, sekelompok menteri, dan gerombolan pengusaha yang sudah mulai terlihat menjadi pembela terdepan untuk RUU Ciptaker.

Maka mungkin saja semua isu yang dikhawatirkan dan juga ditolak publik belakangan memang bemar-benar akan menjadi naskah akhir RUU Ciptaker ini. Bahkan kekhawatiran lain yang tak ditemukan dalam draf yang sudah beredar bisa jadi akan muncul di naskah final. Artinya sangat mungkin ada perubahan substansi di tengah penyembunyian naskah dan proses perubahannya pasca paripurna.

Pilihan-pilihan menyembunyikan proses dan naskah RUU Ciptaker ini hampir pasti membuat kepercayaan publik terhadap DPR kian melorot ke titik yang semakin rendah. Modal kucing-kucingan dalam proses pembuatan UU akan membuat DPR ke depannya tak mudah mendapatkan kepercayaan publik. Dan semakin dalam kekecewaan publik, akan ada saatnya menjadi kemarahan yang membuat DPR tak berdaya.

Penulis:

Lucius Karus

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)