JAKARTA - Anggota Ombudsman RI (Republik Indonesia), Alamsyah Saragih, menilai bahwa proses pemblokiran sejumlah rekening efek dan sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, berpotensi maladministrasi.

Ombudsman RI menilai, sebelum melakukan pemblokiran perlu dilakukan terlebih dahulu; verifikasi, perbaikan data, serta menindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman mendorong agar proses blokir, sita, dan rampas terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasyara tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan pelayanan publik. Karenanya, meski pemblokiran dilakukan dalam rangka penegakan hukum, mitigasi dampak juga perlu dilakukan.

Berdasarkan temuan Ombudsman, pemblokiran rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha misalnya, telah mengakibatkan ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya, termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sementara itu, para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian, karena para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID (single investor identification) yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mengutip antaranews.com, saran mitigasi dampak tersebut disampaikan Ombudsman RI melalui surat kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI. Dalam kaitan ini, Ombudsman RI juga telah menemui Presiden Jokowi pada Senin (1/2/2021) lalu.

"Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, memiliki kepastian hukum dan berkeadilan," tutur Alamsyah dalam lansiran yang dikutip GoNews.co, Minggu (21/2/2021).***