PEKANBARU -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri, mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) di Riau semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, kata Ahmad, standar pelayanan publik sangat penting diterapkan dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

Harapan ini dikemukakan Ahmad Fitri sehubungan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi yang diterima oleh Pemda Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar dan sejumlah Pemda di Riau dari Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Sebelumnya Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021, sejumlah Pemda di Riau telah mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. Pemda dimaksud adalah Pemda Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Rokan Hulu dan Bengkalis. Khusus untuk Pemda Provinsi Riau dan Pemda Kabupaten Kampar berhasil meraih peringkat pertama Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2021.

Dalam penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi tahun ini, Ombudsman RI mengundang lima kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten dan kota untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung pada saat selebrasi penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi di Jakarta, kemarin.

Lebih jauh Ahmad Fitri mengutarakan bahwa Predikat Kepatuhan Tinggi yang diberikan Ombudsman RI kepada sejumlah daerah di Riau memperlihatkan betapa Pemda di daerah ini sudah memperlihatkan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Khususnya lagi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan, administrasi dan kependudukan, pendidikan dan kesehatan.

''Peningkatan kualitas penyelenggaraan publik tentu saja harus diawali dengan diterapkannya standar pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya standar pelayanan maka masyarakat sebagai pengguna pelayanan semakin mendapatkan kepastian dan kepuasan atas penyelenggaraan pelayanan tersebut,'' ujarnya lagi.

Ke depan, diharapkan juga Pemda lain di daerah Riau mampu meningkatkan kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan. Karena penerapan standar pelayanan merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah diamanatkan oleh UU Pelayanan Publik.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan Ombudsman RI sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Untuk penilaian tahun ini, periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.rls