PEKANBARU - Seorang pria berinisial NA, diamankan ke Mapolres Pelalawan Provinsi Riau, Kamis (8/3/2017), lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik kebun kelapa sawit berinisial H.

Lelaki yang memiliki identitas berupa kartu Pers salah satu media online ini diduga melakukan pemerasan terhadap H sebesar Rp8 juta. Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku, lantaran diancam akan dilaporkan ke polisi.

Kasus ini bermula sehari sebelumnya (Rabu, red). Ketika itu H yang sedang memupuk kebun sawit miliknya dengan abu boiler, tiba-tiba didatangi oleh NA. (Abu Boiler: limbah padat yang pada umumnya dibuang Pabrik Kelapa Sawit yang dipakai sebagai pengganti pupuk an organik, red),

Pelaku menuduh korban sudah mencuri abu boiler tersebut. Ia pun meminta uang sebesar Rp10 juta, jika tidak NA mengancam akan melaporkannya ke polisi. Lantaran takut, korban pun tak bisa berbuat banyak dan menyanggupi permintaan itu.

"Karena korban tidak punya uang, jadi disepakati sebesar Rp8 juta. Rp5 juta dibayar langsung hari itu juga, dan sisanya dijanjikan akan dibayar hari ini," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo Sik, melalui PS Paur Humasnya, Bripka Veri Firmansyah.

Dalam waktu singkat, NA pun sukses mengantongi uang Rp5 juta. Keesokan harinya (Kamis hari ini, red), korban pun pergi ke bank di Pangkalan Kerinci dengan maksud menarik uang kontan Rp3 juta untuk menebus sisanya.

Untungnya, di bank ini H tak bertemu dengan aparat berwajib. Polisi ini lalu menyarankan agar korban memancing pelaku untuk mau datang ke bank tersebut. Bisa ditebak, NA pun termakan umpan.

Ketika uang sudah diserahkan, oknum wartawan media online itu langsung ditangkap. "Saat ini sedang proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelalawan," singkat Veri kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kamis malam. ***