PEKANBARU - Seorang oknum kepolisian di Resort Bengkalis, Riau diamankan saat memasuki pintu keberangkatan pelabuhan Bandar Laksamana. Oknum polisi berinisial IW ini pun terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Ia ditangkap Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di pelabuhan itu karena membawa satu kilogram sabu.

Kasubag Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di seputaran Pelabuhan Bandar Laksamana pada hari Selasa (17/9/2019).

"Atas laporan itu, Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pemantauan di seputaran TKP. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melihat target dan langsung ditangkap. Tersangka IW (36) yang merupakan anggota Polres Bengkalis dan barang bukti diduga sabu seberat satu kilogram langsung diamankan," ujar Buha kepada GoRiau.com, Minggu (22/9/2019) siang.

Setelah dimintai keterangan, IW mengaku akan memberikan sabu tersebut kepada seseorang untuk diperjualbelikan atas perintah YZ yang merupakan anggota Polres Bengkalis dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Bengkalis dalam kasus narkoba jenis sabu.

"Jadi BB ini temuan IW sebulan lalu di daerah Jangkang, karena tidak tahu cara menjualnya, IW menghubungi YZ yang kebetulan juga sedang butuh uang didalam lapas itu," lanjut Buha.

Selanjutnya YZ meminta tolong kepada seorang narapidana berinisial DW agar dicarikan orang sebagai pembeli barang haram itu.

"Terjadilah kesepakatan untuk melakukan transaksi oleh IW kepada orang yang tidak dikenal IW melalui DW itu. Disitulah tim opsnal satresnarkoba polres bengkalis menangkap IW," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 (2) tentang Pengedar atau Perantara jual beli Narkotika melebihi berat 5 gram dan pasal 112 (2) tentang menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika melebihi berat 5 gram serta UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pasal 114 ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sedangkan Pasal 112 (2) diancam dengan Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," tutup Buha. ***