PADANG - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sumbar merasa terkejut dengan kasus tertangkapnya oknum pengacara asal Pekanbaru di Padang dalam kasus Narkboba. Kepada GoSumbar.com, Selasa (1/3/2016), Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sumbar Amiruddin, SH, MH menyebutkan, pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Peradi Riau atas masalah ini sesuai dengan ketentuan organisasi.

Menurut Amiruddin, pihaknya sedang mencari kebenaran tentang apa benar yang bersangkutan seorang pengacara dan apa organisasi profesinya. "Kalau ia mengaku pengacara tentu jelas kartu tanda pengenal advokad atau KTPA dan bisa pula memperlihatkan berita acara sumpah jadi advokad yang dilakukan Pengadilan Tinggi dimana ia disumpah," sebut Amiruddin.

Sebagaimana diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang mengamankan seorang oknum diduga pengacara asal Pekanbaru, Riau panggilan, Ana (50). Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan M Hatta Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (29/2/2016) sekitar pukul 15.15 WIB.

Selain oknum pengacara ini, dilansir dari harianhaluan.com, empat orang lainnya juga ikut diamankan, yakni masing-masing Dodi (39) warga Jalan Sepakat, Kelurahan Payung Sekaki, Kecamatan Kampar, Pekanbaru, Dedek (22), Jalan HR Subrantas Gang Damai, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Kemudian Via (22) Jalan Cipta Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Santi (41) Jalan M Hatta Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang. Diduga mereka me­ngedar dan mengkomsumsi nar­koba jenis sabu.

Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seharga Rp1,6 juta, satu paket kecil sabu seharga Rp300 ribu, satu plastik bekas bungkus sabu, satu set alat hisap sabu (bong) dari minuman mi­neral, empat buah korek api mancis, satu buah sendok sabu dari kertas, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone jenis Samsung.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman melalui Kanit Iptu Heritsyah mengatakan, penangkapan ter­hadap kelima orang itu berawal petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai salah satu rumah di lokasi terse­but. Dari informasi itulah, bebe­rapa petugas langsung turun ke tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Tak lama kemudian, petugas berpakaian preman menggerebek rumah kontrakan yang dihuni Santi. Saat itu juga, lima orang yang berada di dalam rumah, di antaranya dua pria dan tiga wanita terkejut dengan kedata­ngan beberapa polisi. Kemudian polisi pun menggeledah rumah itu dan ditemukan beberapa barang bukti tersebut.

Mendapatkan barang bukti tersebut, kata Heritsyah, pihak­nya membawa mereka ke Ma­polresta Padang untuk ditin­daklanjuti. Saat petugas mela­kukan pemeriksaan, ternyata satu orang oknum pengacara warga Jalan Pelita Kompleks Wanagriya, Kelurahan Sidomulyo, Keca­matan Tampan, Pekanbaru dan tiga lainnya asisten pengacara tersebut.

“Oknum pengacara tersebut banyak mengurus kasus narkoba di provinsi Sumbar, Riau, dan Jambi. Sedangkan tiga lainnya, sopir atas nama Dodi dan dua lainnya bisa saja pembantu pe­ngacara tersebut,” ujar Kanit Resnarkoba Polresta Padang, kemarin.

Dilanjutkan Heritsyah, pe­tugas pun membawa mereka untuk melakukan tes urine dan dua di antaranya positif meng­komsumsi narkoba jenis sabu, yakni Santi dan Dodi. Sedangkan tiga lainnya hasilnya negatif. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan mereka masih diperiksa secara itensif oleh penyidik.

“Ana tersebut adalah penga­cara suami Santi, di mana suami­nya bernama Gusmariance terje­rat kasus narkoba beberapa wak­tu lalu,” ungkapnya. (***)