PEKANBARU - Seorang karyawan honorer di Damkar Kecamatan Koto Gasib, berinisial BP (33) ditangkap unit Reskrim Polsek Koto Gasib, karena mencabuli seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (13).

Disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Kamis (4/6/2020), bahwa pada hari Selasa (2/5/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, Bunga memberitahu ayahnya, kalau dirinya telah disetubuhi oleh BP, pada bulan Maret 2020 lalu.

"Atas pengakuan anaknya itulah, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Dedek kepada GoRiau.com, Kamis (4/5/2020) malam.

Tidak lama setelah orang tua korban membuat laporan di Polsek Koto Gasib, pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, personil Reskrim Polres Siak dan Polsek Koto Gasib, meringkus pelaku.

"Setelah tertangkap dan di introgasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban, sehingga saat itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," terang Dedek.

Terakhir Dedek menambahkan, bersamaan dengan penangkapan BP, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa satu helai celana tidur panjang warna coklat, satu helai baju tidur lengan panjang warna coklat, satu helai celana dalam warna putih dan satu helai bra warna putih. ***