JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK terungkap dari kasus pelecehan seksual yang dilakulan petugas rutan kepada istri tahanan.

Dikutip dari Kompas.com, Novel Baswedan menuturkan, kasus pelecehan seksual itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, ia tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.

"Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Novel menduga, pemeriksaan pelanggaran etik terkait pelecehan terhadap istri tahanan KPK itu menjadi awal Dewas menemukan dugaan pungli di rutan KPK.

Namun, menurut Novel, Dewas tidak mengungkap kasus asusila itu dengan jelas. Ia bahkan menduga lembaga itu cenderung menutupi fakta laporan tersebut.

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” ujar Novel.

Telah Disidangkan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah menyidangkan kasus asusila itu secara etik. Ia juga menyebut, hasil sidang etik itu sudah diumumkan Dewas pada Januari lalu dalam laporan kinerja Dewas tahun 2022.

Mantan hakim tersebut enggan menanggapi anggapan Novel bahwa kasus itu diduga ditutupi Dewas. “Silahkan dinilai sendiri,” ujar dia.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari lalu, Dewas mengumumkan telah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sebanyak dua di antaranya merupakan kasus perselingkuhan pegawai. Satu kasus di antaranya merupakan carry over tahun 2021, sementara satu lainnya terjadi di tahun 2022.

Sementara itu, tiga kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) terkait perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kemudian, kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, dan dugaan penggunaan scan tanda tangan untuk keperluan pertanggungjawaban pengeluaran uang.***