JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (8/6/2021).

Dikutip dari detikcom, Novel Cs melaporkan Lili karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

''Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan tidak lagi dipercayai publik,'' ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka. Pelanggaran pertama adalah Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Prinsip integritas itu berbunyi:

Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung

Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi:

Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi

Rizka Anungnata mengatakan bersedia menjadi saksi terkait dugaan ini. Pasalnya, ia merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

''Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,'' kata Rizka.

Jika memang tidak terbukti, Novel meminta Dewas berani mengumumkan kepada publik soal dugaan ini, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

''Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat, dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,'' kata Novel.

Lili Membantah

Sebelumnya, Lili telah menepis tudingan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus yang sedang diselidiki KPK. Lili menepis membantu Syahrial.

''Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan,'' ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

''Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,'' imbuhnya.

Lili menyadari posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.

''Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,'' kata Lili.

''Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK,'' imbuhnya.***