SELATPANJANG - Entah apa yang merasuki pikiran sejumlah pelajar yang nekat nongkrong di kedai kopi sambil merokok saat jam belajar. Akibat ulahnya itu, sejumlah pelajar itu pun diamankan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kepuluaan Meranti, pada Senin (4/11/2019) siang.

Adapun enam pelajar itu dari dua sekolah yang berbeda duduk sambil minum kopi di Kedai Kopi Jumbo, Jalan Ahmad Yani, Selatpanjnag. hal itu diketahui oleh Satpol PP saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa beberapa pelajar itu duduk santai saat dijam sekolah bahkan sambil merokok.

Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE. Msi, melalui Kabid Perlindungan Masyarakat, Masdiana, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat lalu diamankan segera dengan mengirim tim dengan berpakaian biasa (tidak mengenakan seragam)

"Usai kami mendapat laporan langsung kami kirim 2 anggota untuk memastikan laporan tersebut dengan tidak berpakaian dinas supaya tidak diketahui oleh para pelajar yang bolos sekolah itu," ucap Masdiana

Lebih jauh, dikatakan Masdiana, setelah utusan pihaknya memastikan hal tersebut ternyata positif, Ia pun ikut turun langsung bersama personilnya sebanyak 8 orang sehingga siswa-siswa itu dibawa ke kantor Satpol PP.

"Kami juga mengumpulkan barang bukti fisik berupa rokok dan handphone, lalu kami tanya mengapa tidak ke sekolah," kata Masdiana.

Diungkapkan Masdiana, mereka beralasan tidak masuk sekolah karena sedang banyak tugas dan tidak menyukai salah satu mata pelajaran sehingga mereka bolos dan duduk ngopi sambil merokok.

"Hanya satu orang yang berpakaian lengkap dari SMK dan teman-teman yang lainnya hanya menggunakan kaos biasa dan bercelana sekolah," ungkapny.

Kemudian, Ia juga menelpon masing-masing guru beserta wali murid itu, sehingga para guru dan orangtua wali juga mendatangi kantor untuk memenuhi panggilan dari pihak Satpol PP, sehingga saat proses berlangsung para guru dan orangtua wali itu juga mengetahuinya. Selain menelepon para masing-masing guru dan orangtua wali.

"Kami juga memberi surat pernyataan dan surat pernyataan tersebut bersisi perjanjian untuk tidak mengulangi hal serupa serta mereka bersedia menerima sanksi jika kedapatan sesuai perundangan yang berlaku, ditandatangani dan langsung disaksikan oleh orangtua mereka dan pihak sekolah," pungkasnya.***