SIAK SRI INDRAPURA - Proyek pengelolaan hutan kota yang awal dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 tiba-tiba menjadi tanggungjawab Pemkab Siak. Namun Anggota DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan merasa ragu apakah proyek itu bisa dibayarkan melalui dana APBD Murni atau APBD P tahun 2020 mendatang.

Dikatakan Indra, kesalahan Dinas Pariwisata Siak ini terbilang sangat fatal. Sebab terlalu berani memindahkan lokasi proyek tanpa mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya dari perbuatan itu. Terlepas itu sudah dirapatkan dan dirundingkan bersama dengan Pemkab Siak.

"Dampaknya sekarang Kemenpar membatalkan pencairan DAK untuk proyek tersebut karena proyek dikerjakan tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan. Dengan gampangnya Dispar mengatakan ini akan menjadi tangung jawab Pemkab Siak," kata Indra Gunawan kepada GoRiau.com, Jumat (6/12/2019).

Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak ini, nilai proyek Rp2,2 itu sangat besar. Jika dana segitu digunakan untuk membangun pasar atau jalan di kampung-kampung akan sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

"Tugas dan fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran dan kegitan yang sudah disahkan. Sehingga menjadi peraturan daerah yang harus dijalankan dengan baik dan tidak bisa dipindah-pindahkan jika tidak sesuai alurnya oleh setiap OPD," ungkap Indra.

Indra juga mengaku khawatir apakah APBD Murni 2020 yang sudah ditetapkan bisa untuk membayar hutang proyek Dispar itu kepada rekanan.

"Jika diusulkan di APBD Perubahan tentunya akan kita kaji ulang lagi. Pemerintah tidak bisa langsung mengambil langkah sepihak untuk membuat pernyataan bahwa pekerjaan ini akan dibayar pada tahun 2020. Jika ini murni kesalahan OPD, ya OPD yang terkait harus bertanggungjawab," tegas Indra lagi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Siak terpaksa berhutang Rp2,2 miliar kepada rekanan proyek pengelolaan hutan kota. Pasalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang harusnya jadi sumber dana proyek tersebut, batal diterima Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, sementara pekerjaan rekanan sudah hampir 100 persen.

Kadis Pariwisata Siak, Fauzi Asni mengatakan DAK yang dikucurkan Rp2,2 miliar ini untuk pengelolaan hutan kota Arwinas di Kelurahan Kampung Dalam. Namun dengan berbagai pertimbangan, lokasi proyek dipindahkan ke depan Islamic Center Siak, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

"Pemindahan lokasi proyek untuk penunjang wisata halal, pertimbangannya karena lokasi di depan Islamic Center berdampingan dengan Taman Tengku Agung yang sudah banyak dikunjungi wisatawan lokal. Awalnya kita berharap ada peluang di Kemenpar untuk pemindahan lokasi proyek ini. Ternyata tidak bisa," kata Fauzi. ***