BITUNG - Polres Bitung menangkap pelaku perampokan yang biasa meresahkan masyarakat. Total, ada dua pelaku yang ditangkap, yakni Aldi Bane (23) dan Gustaf Launda (22).

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian pada 26 september 2018 dan sepanjang bulan Oktober 2018.

"Pelaku Aldi kami tangkap di rumahnya kawasan Bitung Timur saat bersembunyi di dalam lobang dan di tutup dengan triplex diatasnya kasur. Sementara, Gustaf ditangkap di terminal Tangkoko Bitung, Selasa 15 Januari lalu. Kebetulan Gustaf ini seorang sopir," kata Steven dalam keterangannya, Jumat (18/1/2019).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Intan Bitung Timur, Kelurahan Girian Permai, Kelurahan Madidir Unet lorong union, kelurahan Kadoodan dan Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

"Barang yang dicuri bermacam-macam. Ada laptop, uang Rp 20 juta, rokok hingga speker harga jutaan rupiah," kata Steven.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dan membongkar jendela kemudian melakukan pencurian barang-barang.

"Pelaku Aldi Bane masuk ke rumah dan merusak jendela rumah dan mengambil barang-barang. Sedangkan tersangka Gustaf Luanda menunggu di luar sambil menerima iperan barang juga memantau sitiasi di luar rumah," paparnya.

Aldi Bane rupanya seringkali melakukan pencurian. Ia sudah dua kali masuk Lembaga pemasyarakatan ke Bitung dengan kasus pencurian di Alfamart dan Indomaret.

"Serta pada tahun 2018 pernah melakukan pengrusakan ruang tahanan dengan cara menggergaji terali besi," paparnya.

"Sementara, Gustaf Luanda sering kali melakukan pencurian dan baru kali ini tertangkap," tambah Steven.

Keduanya memang dikenal sangat meresahkan masyarakat kota Bitung. "Kami lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Saat ini menjalani proses hukum di Polsek Maesa" ucap Steven.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.***