PADANG - Tempat hiburan malam di Padang dilarang beroperasi selama Ramadhan 2023. Bila nekat tetap buka, izin usaha bakal dicabut. Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, larangan itu untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

Menurutnya, langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 2023 pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di Padang. "Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi," kata Mursalim dikutip dari Antara, Rabu (22/3/2023).

Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut. Ia menegaskan Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Satpol PP Kota Padang masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata. Namun pemilik tempat usaha terlebih dahulu diedukasi agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar larangan tersebut.

"Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," kata dia.***