KAMPAR – Seorang pemuda asal Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau nekat membawa pacarnya kabur yang masih di bawa umur. Tidak hanya dibawa kabur korban juga sempat disetubuhi.

Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan pelaku berinisial WK alias Wawan (22) tersebut ke Polsek Tapung Hulu. Kejadiannya pada Minggu (20/4/2022) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Korban adalah Ny (15) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Orang tua korban melapor ke Polsek Tapung Hulu pada Selasa (25/4/2022) . Atas laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu langsung memerintahkan anggota untuk mecari dan menangkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian, kejadian ini berawal kedua korban berpacaran. Kemudian korban di ajak pelaku untuk keluar dan tinggal bersamanya. Lalu korban mengikuti apa yang dibilang pelaku dan akhirnya korban dibawa pelaku untuk kabur.

GoRiau Tersangka berinisial WK alias
Tersangka berinisial WK alias Wawan (22) setelah diamankan Polsek Tapung Hulu, (foto: istimewa).

Naas korban juga disetubuhi pelaku berulang kali dan baru setelah 1 minggu korban dikembalikan ke orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban RA langsung melaporkan pelaku.

Usai terima laporan orang tua korban langsung mencari pelaku. Pada Jumat (29/4/2022) Polsek Tapung Hulu mendapatkan info pelaku dan langsung dibawa Polsek Tapung Hulu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku, mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NY yang masih anak di bawah umur.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan selama proses penyidikan," jelas Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Era Maifo.

Dijelaskannya, pelaku juga sudah melanggar Pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002, "tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUH Pidana.***