JATINEGARA - Sebanyak 343 narapidana di Rutan Klas I Cipinang hari ini dibebaskan karena dapat hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan mereka yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor.

"Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan). Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).

Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.

Yakni guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas Indonesia yang sudah terlampau kelebihan kapasitas.

"Harus di rumah, enggak boleh ke luar kota. Karena tujuannya kan agar mereka tak berkumpul. Mereka juga kita pantau, dipantau petugas Rutan dan Bapas," ujarnya.

Ulin menuturkan 343 napi Rutan Klas I Cipinang yang mendapat hak asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.

Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.

"Kalau ketahuan melanggar, apalagi sampai berpergian ke luar kota akan kita jemput kembali. Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kita pantau, lewat video call," tuturnya.***