BANGKINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengawasi pelaksanaan perekaman data elektronik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangkinang, Kamis (17/01/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah usai pengawasan, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar untuk mengakomodir segala hak pilih warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Bangkinang pada Pemilu tahun 2019.

"Tidak ada lagi alasan-alasan administrasi terkait hak pilih warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangkinang untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2019 mendatang," ujar Sawir.

Karena pihak Disdukcapil Kampar, kata Sawir, telah melakukan perekaman data elektronik kepada para napi ini di Lapas Kelas IIB Bangkinang.

Syawir berharap, segala persoalan-persoalan mengenai hak pilih bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangkinang, sudah clear.

Dan para napi di Lapas Kelas IIB Bangkinang ini dapat mempergunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.

“Kami menghimbau kepada KPU Kampar, untuk segera mengakamodir semua hak pilih warga binaan di Lapas kelas II B Bangkinang. Jangan ada lagi kendala dari pihak Lapas yang tidak bisa memilih. Karena secara administrasi sudah diupayakan oleh Disdukcapil, yang sudah datang melakukan perekaman di Lapas," tegasnya. ***