JAKARTA -- Nama politikus PDIP Ihsan Yunus raib dari dakwaan dua terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos), Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.

Dikutip dari Tempo.co, terkait hilangnya nama anggota Fraksi PDIP DPR itu, pegiat antikorupsi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi bansos Covid-19.

''Dewas mesti memanggil pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas hilangnya nama Ihsan Yunus dalam perkara ini,'' kata Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, seperti dikutip Koran Tempo, Jumat (26/2/2021).

Kurnia menuturkan, keterlibatan Ihsan sudah gamblang diungkap penyidik KPK ketika merekonstruksi perkara tersebut. Misalnya, Ihsan diduga menerima fee bansos Covid-19 dari vendor lewat Agustri Yogasmara, kolega Ihsan. Dalam rekonstruksi, nama Agustri Yogasmara diberi label sebagai operator Ihsan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga ada upaya merintangi penyidik KPK untuk membongkar keterlibatan orang-orang besar dalam korupsi bansos Covid-19.

''Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, dalam kasus Harun Masiku, diduga ada upaya untuk menghalang-halangi melalui surat izin pimpinan dan Dewas KPK,'' katanya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat pimpinan KPK harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik ihwal alasan lenyapnya nama Ihsan Yunus dari dakwaan.

KPK, kata Feri, juga mesti membeberkan bukti-bukti bahwa Ihsan benar-benar tidak terlibat. Hal ini dilakukan untuk membantah penyidikan KPK yang sebelumnya mengungkap peran Ihsan.***