PEKANBARU - Pengacara kenamaan, Muhammad Kapitra Ampera selaku kuasa hukum DY, tersangka kasus dugaan Korupsi Dispenda Riau menyebut kalau kliennya hanya dijadikan tumbal. Ia pun siap membeberkan dokumen penting terkait siapa-siapa saja yang diduga 'bermain' dalam kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, dugaan Korupsi pada Dispenda Riau ini menyangkut beberapa hal, seperti adanya SPPD hingga SPJ fiktif, termasuk pemotongan uang. Ini lah yang dinilai Kapitra cukup ganjil, karena DY menjabat selaku Kasubag Keuangan saat itu, yang tupoksinya sebatas memverifikasi.

"Banyak keganjilan, pertama soal SPPD fiktif, kita tanyakan siapa pelakunya. Ada SPJ juga, itu siapa, lalu pemotongan, berarti ini kan ada kebijakan, Kasubag keuangan tidak ada kebijakan dalam hal ini. Kenapa orang-orang itu tidak dijadikan tersangka," terangnya dalam jumpa pers, Minggu (10/9/2017) sore.

Ia menyayangkan ada tebang pilih dalam kasus ini. Bahkan Kapitra menjelaskan, hampir semua (dana, red) dipergunakan untuk operasional, di bawah sepengetahuan dan tanggung jawab Kepala Dinas (Saat itu, red). "Dia harus bertanggung jawab atas kasus ini, banyak hal lain yang bisa kita buka, banyak orang yang terkait," singgungnya.

"Orang-orang yang menerima uang ini lah pelaku Korupsi, harus juga ditangkap. Kadis harus bertanggung jawab, selaku pengguna anggaran. Alokasinya bisa kita lihat ke mana perginya, sampai beli tisu kepala dinas pun ditulis disitu. Kita pegang dokumennya, ada nama-namanya di sini," ungkapnya sambil menunjukkan beberapa lembaran kertas dokumen.

Tak main-main, Kapitra Ampera berani menyebutkan, bahwa banyak sekali pihak yang diduga menikmati duit Korupsi tersebut, termasuk instansi hingga perorangannya. "Kalau saya hitung, kalau ini fair ya, lebih kurang 68 orang. Jadi jangan korban kan orang yang tidak bersalah, itu perbuatan yang sangat merugikan harkat dan martabat," katanya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung soal sikap Kejati Riau yang menilai DY kurang koperatif, lantaran tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka. "Kita klarifikasi itu, DY tidak hadir dua kali bukan karena tidak ada alasan, karena yang bersangkutan sakit. Kita sudah sampaikan," jawabnya.

"Artinya jangan dianggap ketidakhadiran itu karena tidak koperatif. Pemanggilan kedua boleh dilakukan karena alasan mangkir, ini kan sakit, maka itu alasan yang dapat dibenarkan undang-undang. Kami sudah datang dua kali, tidak ada niat tidak koperatif, kita punya dokumentasi," lanjut Kapitra.

Seperti yang diketahui, Kejati Riau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus Korupsi yang terjadi tahun 2015-2016 tersebut, di mana salah seorangnya adalah DY. Menurut hitungan, kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,2 Miliar. ***