JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Dwina Michaella, Jumat (26/5/2017).

Dwina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dwina merupakan putri Ketua DPR RI Setya Novanto. Dwina pernah menggelar pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta, pada Jumat (4/12/2015).

Beberapa pejabat hadir dalam pernikahan itu, seperti Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPD Irman Gusman.

PT Murakabi Sejahtera tempat Dwina bekerja sebelumnya disebut sebagai salah satu perusahaan yang bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Direktur utama dalam perusahaan tersebut adalah Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam persidangan kasus e-KTP, Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Dalam 16 kali persidangan, sejumlah saksi mengakui adanya peran Setya Novanto dalam proyek yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut. ***