TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Senin (8/3/2021). Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing, tidak dihadiri oleh Mursini - Halim, yang saat ini masih berstatus kepala daerah.

Selain Mursini - Halim, 19 orang anggota DPRD Kuansing lainnya juga tidak hadir. Menurut Wariman DW, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kuansing, satu orang berhalangan tetap, tiga orang izin dan 15 orang lainnya tanpa keterangan.

Sidang ini diwarnai dengan interupsi salah seorang anggota dewaan. Yakni, Solehudin dari Fraksi Gerindra. Saat itu, rapat baru saja dimulai. Ia mempertanyakan terkait redaksional agenda rapat paripurna, berkenaan dengan kata pemberhentian bupati dan wakil bupati. "Menurut saya, ini janggal," katanya.

"Menurut pemikiran saya, dengan adanya paripurna ini, berarti bupati dan wabup sudah berhenti. Sedangkan kita tahu periodenya berakhir pada 1 Juni mendatang, bersamaan dengan pelantikan bupati baru," terang Solehudin.

Berkaitan dengan agenda ini, Solehudin mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD lain yang sudah melakukan sidang paripurna ini. "Mereka menyatakan agenda sidang yakni pengumuman masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati. Mohon penjelasannya," kata Solehudin.

Mendengar pertanyaan itu, Adam mempersilahkan Wariman DW untuk memberikan penjelasan. Wariman pun mulai menjelaskan bahwa agenda ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, lanjut Wariman, sangat jelas dikatakan bahwa pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. "Kami tidak bisa mengubah pasal ini. Redaksionalnya memang seperti itu," katanya.

Sebelum pengumuman bupati dan wakil bupati terpilih, Wariman sudah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Riau. Hasilnya, pengumuman bupati terpilih dan pemberhentian bupati merupakan satu paket. "Ini tidak ada persoalan, barangkali hanya bahasa kurang nyaman," kata Wariman.

Mursini Hadiri Musrenbang Pucukrantau, Halim Tidak Dapat Undangan

Bupati Mursini memang tidak hadir pada acara sidang paripurna pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan DPRD Kuansing.

Menurut Zainal, Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kuansing, bupati sedang menghadiri musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Pucukrantau. "Bupati sedang ikut Musrenbang di Pangkalan Pucukrantau," katanya.

Sementara itu, Wabup Halim yang dihubungi terpisah mengaku tidak mendapatkan undangan sidang paripurna hari ini. Karena itu, ia memilih untuk turun ke lapangan menjumpai masyarakat.***