JAKARTA - Kisruh yang mengoyak dunia tenis meja Indonesia kini memasuki ranah hukum negara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) segera memanggil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat setelah mengabulkan permohonan eksekusi putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) yang menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) oleh KONI Pusat di Jakarta, Maret 2018, tidak sah.

“Dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu maka KONI Pusat harus menjalankan keputusan Baori yang menyatakan Munaslub PTMSI yang memilih Dato Sri Taher sebagai Ketua Umum tidak sah. Berarti kepengurusan PTMSI yang diakui KONI kembali ke kepengurusan masa bakti 2016 – 2021. Dengan penetapan PN Jakpus maka Kepengurusan Taher dan jajaran dianggap tidak ada,” kata pengamat tenis meja Iwan Nuryanto.

Seperti tertuang dalam surat penetapan eksekusi No 49/2019.Eks tertanggal 1 April 2019, PN Jakpus mengabulkan permohonan dari Ketua Umum Pengprov PTMSI Sulawesi Utara Billy Kaloh. Dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua PN Jakpus Dr Yanto SH, MH, PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi pemohon untuk memberikan teguran/peringatan kepada KONI Pusat atas Putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) No 04/P.BAORI/V/2018, tanggal 7 Juni 2018, Jo No 13/WASIT/AD HOC/2018/PN.JKT/PST tanggal 8 Juni 2018. PN Jakpus memerintahkan kepada Pamitera PN Jakpus untuk melakukan pemanggilan dengan resmi kepada KONI Pusat untuk menghadap Ketua PN Jakpus pada Selasa, 23 April 2019 pukul 10.00 WIB.

“Sudah terang sekali ketetapan PN Jakpus itu. KONI Pusat diperingatkan untuk melaksanakan putusan Baori. Jadi KONI Pusat jangan mengakomodir kubu Taher dan jajaran untuk melaksanakan Munaslub lagi. Ini akan jadi pelanggaran hukum,” tutur Iwan

Menurut Iwan, ketetapan PN Jakpus itu harus dihormati oleh seluruh insan tenis meja khususnya dan rakyat Indonesia umumnya karena ini dikeluarkan oleh lembaga hukum negara. Pelanggaran atau penolakan terhadap keputusan itu bisa dikenakan sanksi hukum. “Jadi menurut saya, KONI Pusat harus menyikapi penetapan PN Jakpus itu sebagai momentum untuk mengakhiri kisruh tenis meja nasional,” ujarnya.

Sudah begitu lama, kata Iwan, tenis meja Indonesia terombang-ambing oleh kekisruhan. Ini sangat melelahkan dan membuang tenaga, pikiran maupun dana yang tidak sedikit. Apalagi setelah dilakukan berkali-kali Munaslub, Ketua Umum yang terpilih tidak mengerti tenis meja. Yang menjadi korban para atlet sehingga prestasi tenis meja Indonesia merosot drastis.

“Saya sangat berharap KONI Pusat dan para pengurus provinsi PTMSI menyadari hal ini. Saatnya tenis meja dikembalikan kepada yang tahu tenis meja bukan pada pihak yang hanya mengumbar janji surga untuk meraih kepentingan pribadi dan kelompok saja. KONI Pusat harus menghormati penetapan PN Jakpus,” ucap pecinta tenis meja dari Jakarta itu. ***