PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memutuskan untuk meliburkan sekolah. Keputusan meliburkan sekolah berlaku untuk dua hari kedepan.

Libur sekolah selama dua hari terhitung 11 hingga 12 September berlaku mulai TK, SD, SMP dan MTs juga SMA dan SMK.

"Hasil rapat, bersama pak Sekda, diputuskan untuk mencoba meliburkan sekolah dua hari," kata Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, H Anton Timur, Selasa (10/9/2019).

Lanjut dia, untuk sementara libur sekolah diberlakukan selama dua hari. Namun bisa saja libur sekolah diperpanjang jika kondisi kabut asap semakin memburuk.

"Jadi dicoba dua hari dulu, jika kondisnya semakin memburuk tentu akan diperpanjang dan sebaliknya jika kondisinya sudah membaik tidak ada libur," jelas Anton, dikonfirmasi GoRiau. *