JAKARTA Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Melalui siaran pers Sabtu (29/7), Lukman mengatakan dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, dan penuh kehati-hatian. Syarat lainnya, yaitu jelas menghasilkan nilai manfaat. 

''Juga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,'' ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu (29/7). 

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Keputusan itu menyebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. 

Ia menyatakan hasil investasi itu menjadi milik calon jamaah haji. Pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun demikian, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun, kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. 

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jamaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH. 

Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. 

Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji. Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. 

Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji. ''Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,'' ujar Lukman. 

Tidak Halal

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementrian Agama dengan ijab dana setoran haji. Maka, jika dipergunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan Haji, tegas dia, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank.

''Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/7).

Menurut Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch,  kenapa pemerintah harus izin umat, karena pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain. "Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa lagi BPKH maka hukumnya tidak halal," ujar dia.

Secara materiil dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciary yang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. "Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji," katanya.

Ke depannya, terkait masalah dana haji yang tersimpan di bank, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab. "Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan''" katanya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan menggunakan uang jamaah haji atau dana haji untuk keperluan investasi di luar kepentingan jamaah haji tidak dibolehkan. 

''Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya,'' kata Zainut Tauhid Saadi kepada VIVA.co.id, Jumat, 28 Juli 2017.

Jumlah uang setoran awal jamaah haji hingga 2016 sudah mencapai Rp95,2 triliun.Selama ini, dana setoran awal haji hanya dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Menurut dia, akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun Sukuk/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

''Sebelum hal tersebut dilakukan, hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial,'' ujarnya.Ia meminta pemerintah melakukan kajian secara mendalam dari aspek finansial maupun syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit.

Rabu lalu Presiden Joko Widodo menginstruksikan menginvestasikan dana haji. Intruksi itu disampaikan Jokowi saat melantik Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan HajiAnggito Abimanyu, di Istana Negara, Jakarta,Rabu, (26/7) .

Anggota BPKH Anggito Abimanyu, memastikan BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji pada proyek-proyek infrastruktur.

Berdasarkan hasil audit tahun 2016, total dana haji, baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp95,2 triliun. Jumlah dana haji diperkirakan  bertambah menjadi sekitar Rp100 triliun pada akhir tahun ini.

''Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp80 triliun, 80 persen (dari total dana haji),'' kata Anggito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26 Juli 2017).***