JAKARTA - Polisi sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal saat kerusuhan 22 Mei dan perencanaan pembunuhan empat pejabat negara. Dua nama yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Kivlan Zen dan seseorang berinisial HM alias Habil Marati.

Kedekatan Habil Marati dengan Kivlan Zen terbongkar dari video pengakuan tersangka yang diputar oleh polisi di kantor Kemenkopolhukam pada Selasa (11/6) kemarin. Namun, Muhammad Yuntri selaklu pengacara Kivlan, masih enggan membeberkan kedekatan kliennya dengan HM.

“Sampai sejauh ini, saya belum bisa mengomentari dan belum mengkonfirmasi dengan Pak Kivlan soal HM. Saya tidak mau mengada-ada,” kata Yuntri seperti dilansir GoNews.co dari JawaPos.com, Rabu (12/6).

Sebab dalam pengakuan Hadi Kurniawan (JK) alias Iwan, HM memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka HK alias I untuk biaya operasional dan keperluan saat unjuk rasa. Pada Kivlan, HM kembali menyetor dana operasional SGD 15.000.

Namun, hal itu dibantah oleh Yuntri, cerita yang diutarakan polisi melalui pengakuan Iwan adalah tidak benar. “Saya kan sudah bantah, karena ceritanya berbeda,” tegas Yuntri.

Soal pengakuan anak buah Kivlan, kata Yuntri, pengakuan para tersangka yang disebutkan polisi belum jelas. Menurutnya, anak buah tersebut dalam konteks seperti apa.

“Jadi tidak bisa dikatakan dia anak buah langsung, buktinya apa,” ucap Yuntri.

Diketahui, HM ternyata merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini pun dibenarkan oleh Sekjen PPP Arsul Sani. PPP menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait kasus yang menyeret HM.

“Intinya yang diduga melakukan suatu tindak pidana ya silahkan diselidiki, disidik dilakukan proses hukum,” tutur Arsul.

Arsul juga menuturkan, dirinya sudah mencoba menghubungi HM lewat ponselnya. Namun belum bisa tersambung. Sehingga partai berlogo Ka’bah ini menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

Anggota Komisi III DPR ini juga tidak menutup kemungkinan PPP akan melakukan pemecatan terhadap HM. ‎Pada prinsipnya PPP tidak melindungi kader yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“PPP itu ada aturannya kalau seseorang itu katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih itu bisa diberhentikan dari partai PPP,” jelas Arsul.

Sementara itu, polisi akan mendalami kasus dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dan satu pimpinan lembaga survei. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif Kivlan.

“Apa motifnya masih terus akan kita terus dalami,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Asep mengungkapkan, sejauh ini penyidik masih fokus dalam penyelidikan kepemilikan senjata api. “Tetapi pada proses penyidikan ini lebih tentang kepemilikan senpi ilegal,” jelas Asep.

Kivlan diduga menjadi dalang rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei. Kelima target itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, Stafsus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.***