BANJARMASIN -- Muhammad Fahriannor, warga Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi pada Ahad (14/2/2021), karena dituduh menjual narkoba.

Polisi kemudian melepaskan kembali pemuda tersebut, karena apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Namun, sebelum dilepas, pemuda tersebut sudah babak belur disiksa aparat kepolisian.

Dikutip dari Tempo.co, ternyata, pemuda yang disiksa polisi karena dituduh menjual narkoba dan tidak terbukti itu, sudah meneken surat damai dengan pihak kepolisian.

''Kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Fahriannor dan keluarganya. Telah dibuatkan surat perdamaian antara Fahriannor dengan pihak kami,'' kata Kepala Satresnarkoba Polres Kotabaru Ajun Komisaris Tumbur Sirait kepada Tempo, Selasa (16/2/2021).

Surat perdamaian diteken oleh Ekky Ginanjar yang mewakili anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru sebagai pihak kesatu. Sedangkan Muhammad Fahriannor sebagai pihak kedua. Surat kesepakatan ini turut diteken Ketua RT 16 Desa Rampa, serta empat orang saksi.

Ada empat poin kesepakatan damai antara Ekky Ginanjar dengan Muhammad Fahriannor. Pertama, pihak kesatu bersedia membiayai pengobatan pihak kedua hingga sembuh. Poin kedua, pihak kesatu tidak akan mencari-cari kesalahan pihak kedua.

Poin ketiga, terkait dengan pihak kedua pernah dilakukan pencarian sehubungan dengan perkara narkotika, dengan adanya surat perjanjian ini maka pihak kedua tidak lagi masuk dalam target operasi. Kecuali pihak kedua masih melakukan perbuatan tindak pidana narkotika.

Adapun poin keempat, dengan adanya permasalahan antara pihak kesatu dan pihak kedua, maka pihak kesatu dan pihak kedua akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dan menyelesaikan sampai disini, serta tidak menuntut secara hukum.

''Sudah kita lakukan upaya pengobatan. Kemudian terhadap oknum polisi yang diduga melakukan tindakan kekerasan akan dilakukan dan dikenakan proses hukum disiplin,'' tutup AKP Tumbur Sirait.

Tiga polisi anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru sebelumnya menangkap Fahriannor karena dugaan menjual narkoba jenis sabu-sabu pada Ahad (14/2/2021).

Kepada Tempo, Muhammad Fahriannor mengaku dipukuli polisi selama dalam mobil dan kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru. Lantaran tak cukup bukti, polisi kemudian melepaskan Muhammad Fahriannor.***