PEKANBARU - Pemerintah mengumumkan adanya pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Periode peniadaan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Lantas adakah sanksi yang diberikan jika ketentuan mudik tersebut dilanggar?
Pelanggaran aturan mudik ini dalam ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan.
“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan tersebut.
Keharusan membawa SIKM
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa para pelaku perjalanan yang dikecualikan di atas, perlu membawa surat izn tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan.
Adapun ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:
Pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pegawai swasta melampirkan surat izin tertullis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi peserta sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun surat izin perjalanan atau SIKM berlaku dengan ketentuan berikut: berlaku secara individu, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas. ***