PANGKALAN KERINCI - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Fatwa Adat Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Upacara Adat di Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff mengungkapkan, fatwa adat untuk mengatur tata kehidupan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan, sesuai kebutuhan perkembangan zaman dan situasional terkini.

"Oleh karenanya, LAMR Kabupaten Pelalawan memandang perlu menetapkan fatwa tentang pelaksanaan upacara adat di masa pandemi," terang Zulmizan, saat konferensi pers, Rabu (7/4/2021).

Berikut isi Fatwa Adat Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Upacara Adat di Masa Pandemi Covid-19:

a. Upacara adat tetap dapat dilaksanakan sepanjang kondisi pandemi di daerah bersangkutan tidak termasuk dalam kategori membahayakan (zona merah), dengan kewajiban tetap mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat, seperti: pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker, menyediakan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan pembatasan jumlah hadirin, menghindari kerumunan dan tidak bersalaman.

b.Upacara adat di masa pandemi yang prioritas tetap boleh dilaksanakan terutama adalah upacara adat yang sifatnya sangat penting dan mempunyai ketetapan jadwal tertentu yang tidak bisa ditunda, seperti misalnya upacara adat tingkat Kabupaten Pelalawan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, yaitu Belimau Sultan di Istana Sayap dan Mandi Belimau Potang Mogang di Ranah Tanjung Bunga Langgam.

Sedangkan upacara adat lainnya di tingkat desa ataupun keluarga bisa dilaksanakan jika memenuhi ketentuan, tetapi tidak prioritas.

c.Upacara adat yang dilaksanakan pada masa pandemi wajib melakukan penyederhanaan dan peringkasan, dengan tanpa mengurangi hakikat dan makna substansial dari upacara adat itu sendiri.

d.Penyederhanaan, pengurangan ataupun peniadaan bagian dari prosesi upacara adat dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang berpotensi melibatkan kerumunan serta interaksi bersentuhan atau jarak yang sangat dekat.

e.Pelaksanaan lrotokol kesehatan disesuaikan dengan pelaksanaan upacara adat bersangkutan dan merupakan bagian tidak terpisahkan.***