TELUKKUANTAN - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Telukkuantan melakukan kerjasama dalam hal penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi warga binaan. Kerjasama ini tertuang dalam MoU (memorandum of understanding) yang diteken kedua belah pihak pada Selasa, 5 Oktober 2021.

"Alhamdulillah, kemaren kita sudah MoU dengan Lapas Kelas IIB Telukkuantan, guna memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan dan membantu narapidana dalam memperoleh bantuan hukum," ujar Anel Najam Putra, SH, MH, Ketua LKBH Kuansing, Kamis (7/10/2021) di Telukkuantan.

Agar penyuluhan dan pendampingan hukum berjalan dengan baik, LKBH menyiapkan para advokat, yakni Ujang Andi Nurwijaya, SH, Raja Pusdaiping, SH dan Nasrizal, SH, MH. Keberadaan LKBH hendaknya dimanfaatkan oleh warga binaan Lapas Telukkuantan, terutama yang belum inkrah.

"Kami berharap, keberadaan LKBH ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga binaan. Kami siap membantu Lapas dalam hal penyuluhan hukum ke warga binaan," ujar Anel.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Yordani menyambut baik MoU ini. Ia berharap, keberadaan LKBH Kuansing bisa membantu warga binaan dan narapidana dalam mendapatkan penyuluhan dan pendampingan hukum.

"Keberadaan LKBH ini sangat diperlukan, terutama dalam hal memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi warga binaan. Mudah-mudahan, kerjasama ini berjalan dengan baik," ujar Yordani.***