PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi, Pekanbaru-Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap komplotan penggelapan sepeda motor YY (31) dan empat penadah EP (35), FF (29), NF (28) dan TA (28) yang ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Minggu (19/6/2016) mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, YY mengaku sudah berulang kali melakukan aksi penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor korbannya.

"Pengakuannya sudah tiga kali dan setiap sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada para penadah dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta," kata Hermawi.

Terkait dengan terungkapnya sindikat penggelapan sepeda motor tersebut. Kapolsek menuturkan, pihaknya masih akan mendalami sepdak terjang para pelaku, kuat dugaan masih ada TKP lainnya.

"Para pelaku sudah kita amankan, untuk YY dijerat pasal 372 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara, sedangkan empat penadah dijerat pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara," pungkas Kapolsek.***