
PADANGPANJANG – Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan mobil berwarna merah ditabrakkan berkali-kali ke tembok. Belakangan diketahui, mobil tersebut ternyata mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Albert Dwitra.
Mobil tersebut sengaja ditabrakkan ke tembok berkali-kali agar mengalami kerusakan berat dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi.
Dikutip dari Kompas.com, dalam video yang beredar tampak mobil berwarna merah berpelat dinas ditabrakkan ke sebuah tembok. Bagian depan dan belakang mobil bernomor polisi BA 35 N itu ringsek karena ditabrakkan berkali-berkali ke tembok.Sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP tidak menghentikan dan hanya melihat kejadian tersebut.
Hasil penelusuran, diketahui mobil itu merupakan mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Albert Dwitra. Sewaktu ditabrakkan, mobil itu dikendarai oleh sopir Albert.
"Benar, itu mobil dinas Kepala Satpol PP dan Damkar Albert Dwitra," kata Wakil Wali Kota Padangpanjang, Asrul, yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Asrul mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang. Kemudian dilakukan koordinasi bersama Wali Kota Fadly Amran Datuak Paduko Malano yang tengah melaksanakan ibadah umrah di Mekkah.
“Begitu kami mendapatkan informasi ini, langsung berdiskusi serta membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti kejadian ini,” ujar Asrul.
Asrul mengatakan, tindakan disiplin kepegawaian telah diambil. Terhitung sejak Senin (20/2/2023), Albert telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang. Tindakan itu diambil setelah dikonsultasikan dengan Wali Kota Fadli Amran.
"Sudah kita konsultasikan dengan Pak Wali Kota. Tujuannya untuk memudahkan pekerjaan tim pencari fakta," kata Asrul.
Asrul menjelaskan, saat ini mobil dinas tersebut telah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
"Kejadian pelanggaran seperti ini kami tidak akan menolerir. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada nantinya. Untuk saat ini mobil ini sudah diperbaiki di bengkel dan kami tegaskan ini tidak akan menggunakan APBD melainkan menggunakan uang sendiri," kata Asrul.
Klaim Asuransi
Sementara, Kepala Diskominfo Kota Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, perusakan mobil dinas itu sengaja dilakukan untuk mendapatkan klaim asuransi.
"Tujuannya untuk klaim asuransi, tapi ternyata kendaraan itu tidak terdaftar juga di asuransi," kata Salim, dikutip dari Tribunnews.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padangpanjang berbuntut panjang. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi.
"Benar, ada warga yang membuat laporan polisi terkait perusakan itu," kata Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Istiqlal mengatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara.***