PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar diback-up Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Riau meringkus enam oknum anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yang aniayanya security PT Hutama Karya Indonesia (HKI).

Enam oknum anggota SPSI itu berinisial SS, AS, JN, HS, SA, dan AMT. Mereka ditangkap pada hari Selasa (17/11/2020).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, keenam orang tersebut ditangkap karena melakukan penganiayaan pada tanggal 2 November 2020 lalu di Kantor PT HKI, yang berada di Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya.

Saat itu para pelaku datang dengan tujuan meminta pekerjaan di PT HKI. Disitu para pelaku melakukan penutupan akses jalan masuk ke Kantor PT HKI. Selanjutnya para pelaku memaksa masuk kedalam kantor PT HKI, dengan maksud menemui pimpinan PT HKI.

Karena pimpinan tidak ada di kantor, salah satu security menahan para pelaku. Akan tetapi para pelaku malah memukul security dan merusak pintu kantor PT HKI.

''Atas penganiayaan dan pengrusakan itulah, kemudian PT HKI membuat laporan di Polres Kampar," ujar Sunarto, Rabu (18/11/2020) malam.

Lebih lanjut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi, kalau para pelaku sedang berada di Kota Pekanbaru. Dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Selasa (17/11/2020).

''Para pelaku diduga melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan ancaman kekerasan atau dengan memakai ancaman. Kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan atau penganiayaan. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Jo 335 KUHP Jo 55 56," tutup Sunarto. ***