KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau Senin pagi (3/12/2018) tadi.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah KT alias GO (Lk 36) warga Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 buah Hp dan beberapa alat peralatan penggunaan sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (3/12), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Kratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani didampingi Kanit Reskrim dan beberapa personel Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan keberadaan target, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan KT alias GO dirumahnya. Saat melakukan penggeledahan ditemukan dari tersangka ini 5 paket sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Syawal Jose)