PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau meringkus dua orang pengedar narkoba dan tiga orang lainnya yang diduga terlibat perkara tersebut di Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru, Riau. Selain para tersangka petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik kuning dengan logo bintang, 3.035 butir ekstasi warna hijau kuning dengan logo Minnions.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan kedua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi petugas.

"Mereka ini merupakan sepasang kekasih. Dari pengumpulan barang bukti dan keterangan barang bukti sudah ada di tangan pasangan ini barulah kemudian dilakukan penangkapan," kata Haldun di Pekanbaru, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan, pelaku AD dan teman wanitanya berinisial DEP ditangkap bersama 3 (tiga) orang laki laki yang mengaku bernama IB, CN dan DOD yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan atap rumah untuk menemukan barang bukti narkotika tersebut.

"Saat ini AD dan pacarnya sudah ditetapkan tersangka. Sementara tiga orangnya masih berbelit-belit memberikan keterangan dan dalam pengembangan," ujarnya.

Barang bukti sabu awalnya diterima AD dari seseorang seberat 7 kilogram, namun sudah berhasil diedarkan. Sehingga petugas hanya menemukan 1 kilogram.

"Semuanya awalnya ada 7 kilogram, semua udah lewat. Tinggal satu kilogram saja yang kita dapatkan. Yang lain udah transaksi namun tempat transaksi pelaku tidak tahu karena ada yang mengendalikan. Pengendalinya ini masih kita lacak" bebernya.

Ketiga orang yang diduga terlibat saat ini masih di Kantor BNNP Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku AD dan kekasihnya DEP sudah dilakukan penahanan.

"Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutup Haldun. ***