PAINAN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat hingga kini masih belum menyampaikan hasil gelar perkara OTT empat orang ASN dan satu rekanan, meski telah lewat 3x24 jam.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan kriminal AKP. Hendra Yose mengungkapkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait tangkap tangan beberapa waktu lalu, namun ia mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya.

"Ya, hasilnya sudah ada. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara lugas," ungkap Kasat di Painan.

Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pesisir Selatan melakukan tangkap tangan pada empat ASN dan satu rekanan di ruangan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat dan turut menyegel ruangan tempat kejadian perkara.

Dalam kejadian itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang pengadaan jaring tangkap nelayan senilai Rp237 juta pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Kasat melanjutkan gelar perkara tangkap tangan itu dilakukan di Diskrimsus Polda Sumatera Barat di Padang, Jumat 22 April. Menurutnya seluruh tahapan proses sudah sesuai Standar Operasional dan Prosedur yang berlaku.

"Masih sesuai SOP. Tunggu saja hasilnya. Bisa jadi Senin atau Selasa pekan depan kami umumkan," tutur Kasat.

Saat ini Polisi juga belum menahan terduga, karena memang belum menetapkan status para terkait OTT sebagai tersangka tindak pidana korupsi, karena masih menunggu hasil gelar perkara.

Penahanan ungkap Kasat dilakukan jika pada gelar perkara didapat bukti atau petunjuk. Karena itu untuk proses lebih lanjut dirinya bakal menyampaikan usai gelar perkara.

Berdasarkan SOP tangkap tangan dari Badan Reserse Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dalam waktu 1x24 jam setelah tangkap tangan maka tindak pidana yang diduga dilakukan pihak terkait harus sudah dapat ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

"Kemudian sekaligus menetapkan status hukum daripada pihak terkait," seperti dikutip dalam SOP tangkap tangan yang diterbitkan Badan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi Polri yang diteken Direktur Tindak Pidana Korupsi Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus di Jakarta.

Penetapan peristiwa sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan status hukum yang diduga dilakukan para pihak dilakukan lewat mekanisme gelar perkara biasa dan dihadiri Direktur/Wakil serta para Kasub-dit atau masing-masing perwakilan sub-dit.

Jika dalam gelar perkara sepakat dan memutuskan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung keterangan para pihak yang bertanggungjawab, saksi dan barang bukti maka dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan status hukum pihak terkait.

Penyidikan dapat dilakukan Bareskrim atau dilimpahkan pada Tindak Pidana Korupsi satuan kewilayahan. Jika belum ditemukan cukup bukti pidana korupsi, tapi terdapat indikasi pidana umum maka penyidikan dilimpahkan pada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sedangkan bagi petugas yang melakukan tangkap tangan harus segera membuat berita acara penyerahan tangkap tangan kepada penyidik pada satuan yang menanganinya.

Akan tetapi dalam hal gelar perkara, tegas Akhmad Wiyagus sepakat dan ditemukan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kurangnya alat bukti maka pihak-pihak terkait segera dikembalikan atau dibebaskan.

"Nah, bagi petugas yang melakukan segera membuat berita acara pelepasan tangkap tangan," terangnya.

Selain itu ia juga menegaskan SOP tangkap tangan harus menjadi acuan pelaksanaan tugas tangkap tangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri, sehingga proses yang dilakukan menjadi profesional, prosedural, proporsional dan transparan. ***