PEKANBARU, GORIAU.COM - Regulator angkutan udara di Provinsi Riau belum memberlakukan tarif batas atas untuk moda udara menjelang panjanng, Natal dan Tahun Baru namun baru akan diberlakukan di tahun 2014.

''Kebijakan ini diterapkan lebih untuk membantu masyarakat Riau yang berpergian merayakan Natal dan jelang tahun baru 2014 dengan tarif terjangkau,'' kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Adizar di Pekanbaru, Selasa (24/12/2013).

Menurut Adizar, untuk penetapan tarif harga jual usaha angkutan udara niaga berjadwal harus tetap menjamin keselamatan dan kelangsungan perusahaan.

Ia mengatakan, pada tahun 2014 tetap mengacu dengan keputusan Menteri No.26 tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri.

''Akan tetapi bisa diberlakukan maskapai penerbangan dengan pelayanan 'full service' bisa menerapkan tarif batas hingga 100 persen," katanya.

Sedangkan maskapai dengan pelayanan medium memiliki kapasitas implementasi tarif batas atas di angka 90 persen," katanya dan menambahkan bagi maskapai berbiaya murah untuk 85 persen dari tarif biasa.

Sementara itu berdasarkan pantauan pada masa menjelang masa liburan Natal 2013 diprediksi ada kecenderungan peningkatan permintaan layanan angkutan udara dibandingkan kondisi normal. ***