PEKANBARU - Penambahan anggaran untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebesar Rp39 miliar, menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, gedung yang seharusnya ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu, malah jadi beban daerah Riau melalui APBD.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, bahwa penambahan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan ruang pertemuan.

"Penambahan anggaran Rp39 miliar itu untuk ruang pertemuan. Karena yang APBD 2018 kemarin itu untuk bangunan fisik. Sehingga pihak Kejari minta penambahan lagi," jelas Kordias kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (18/1/2019).

Politisi PDIP tersebut juga menegaskan, meski menuai kritikan, hingga saat ini belum ada pembahasan pembatalan tambahan anggaran untuk gedung Kejati tersebut.

"Setahu saya, saat ini belum ada pembahasan pembatalan untuk tambahan pembangunan gedung Kejati," tutupnya.

Sebelumnya, belasan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pekanbaru, menuntut Pemprov Riau membatalkan tambahan anggaran untuk pembangunan gedung Kejati Riau senilai Rp39 miliar.

Mahasiswa juga menyayangkan kebijakan Pemprov Riau yang telah membangun gedung Kejati dan Polda Riau. Menurut mereka, Pemprov Riau rela habis-habisan mendanai pembangunan dua gedung itu, dan mengabaikan yang lebih penting lainnya. ***