PEKANBARU - Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2,66 juta atau naik 8,03 persen, namun dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang melanggar aturan UMP tersebut.

Menanggapi itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi ketenagakerjaan, Husaimi Hamidi mengaku telah banyak mendapat laporan soal perusahaan nakal tersebut.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bertindak tegas dan berani mencabut izin perusahaan yang terindikasi melanggar aturan upah bagi karyawannya.

"Saya pernah dapat laporan kalau ada perusahaan yang sampai empat bulan tak membayar gaji karyawan. Inilah yang harus kita tindak tegas, harus berani menyegel atau mencabut izin perusahaan tersebut," kata Husaimi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (18/1/2019).

Ia juga mengatakan, jangan karena perusahaan tersebut punya modal, masyarakat yang menjadi karyawan tidak diupah dan diberlakukan semena-mena.

"Jangan sampai ini terjadi lagi. Karyawan harus berani melapor agar ditindak tegas, dan tidak boleh ada pembiaran seperti yang sudah-sudah," jelasnya. ***