JAKARTA - Organinasi sosial kedaruratan medis, Mer-C (Medical Emergency Rescue Committee) akan membawa kasus meninggalnya ratusan petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Cour (ICC) dan Komisi Hak Asasi Manusia atau United Nation Human Right Council (UNHRC) PBB.

Pembina MER-C, Joserizal Jurnalis pada Kamis (16/05/2019) di Jakarta mengatakan, "ini masih warning buat KPU,".

Meski begitu, warning tersebut bukan main-main karena Mer-C menilai, tewasnya ratusan petugas Pemilu yang sebagian besarnya adalah petugas (KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2019, merupakan kejadian luar biasa (KLB).

"Kalau KPU tetap abai, ya kita nggak ragu-ragu membawa ini," tegasnya.

Mer-C bahkan berpandangan, proses perhitungan suara layak untuk dihentikan sementara-selama proses penanganan dan penyelidikan sebab kematian, guna mencegah munculnya korban tewas baru. Karena, "masih ribuan juga yang sakit,".

Sejauh ini, KPU mencatat jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia tembus 456 orang dan 4.310 orang menderita sakit.

Sementara itu, pada Rabu (08/05/2019), Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek menyebut, jumlah petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 tidak lebih banyak dari saat perhelatan Pilkada 2017 dan 2018, "Artinya pada minggu pertana pemilu grafiknya tidak lebih tinggi dari tahun sebelumnya,".***