JAKARTA - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menemukan bahwa penyalahgunaan sektor jasa keuangan masih terjadi, termasuk pencucian uang.

"Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam rapat virtual, Kamis (14/1/2021).

Dia mengatakan, komite TPPU dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.

"Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 kementerian dan lembaga (K/L), termasuk Menko Polhukam dan MenkoPerekonomian sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU," katanya.

Lanjutnya, Komite TPPU juga meminta dukungan Presiden atas penetapan 2 RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT, yaitu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada Tahun 2021.

"Kami juga berharap Komite TPPU dapat ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 dengan ikut mengawal dan memonitor program-program pemulihan ekonomi nasional agar tidak disalahgunakan," tandasnya. ***