JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunda transfer Dana Alokasi Khusus (DAU) ke daerah yang belum memberikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi virus corona.

Dikutip dari inews.id, Sri Mulyani menjelaskan, 541 daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dan PMK Nomor 35 Tahun 2020.

Sementara itu satu daerah belum melaporkan dan lima daerah lain laporannya tak sesuai dengan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sambung Sri Mulyani, hal ini juga tak sejalan dengan PMK Nomor 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

''Sampai hari ini ada enam daerah, satu daerah belum lapor dan lima daerah belum sesuai, karena belum melaporkan APBD-nya,'' kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Sri Mulyani mengatakan, telah memberikan sanksi  tegas bagi daerah yang belum melaporkan auditnya. Hal ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

''Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih business as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD,'' tuturnya. ***