PANGKALANKERINCI - Seluruh Puskesmas di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Terhitung 1 Januari 2016, kemarin.

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, dr Endid Romo Praktinyo, Selasa (5/1/2015), dengan peneraan PPK BLUD, maka pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri oleh Puskesmas.

"Dengan PPK BLUD ini, pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri dan langsung menjadi pendapatan Puskesmas. Pendapatan yang diperoleh, tak lagi disetor ke Kas Daerah (Kasda) seperti sebelumnya," ujarnya.

Sebut Endid, namun puskesmas tidak diperbolehkan menentukan tarif layanan sendiri, melainkan ditentukan oleh Peraturan Bupati (Perbup). Puskesmas akan rutin dievaluasi serta dilakukan pendamping, yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinisi Riau.

"Optimis, penerapan PPK BLUD di 13 puskesmas itu akan berjalan optimal. Jika ada puskesmas yang tak bisa menjalankan sistem ini, maka tak bisa lagi melanjutkan BLUD ke depannya," terangnya.

Endid menambahkan, untuk itu puskesmas harus bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan melalui ketersediaan sumber dana dan kemudahan dalam pengelolaan keuangannya.

"Mudahan awal Maret nanti, akan dilakukan peresmian penerapan BLUD," pungkasnya.(***)