
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal motor di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Saripek tutup usia, Jumat (4/9/2015) malam. Dakwaan atas dirinya akan gugur di persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Terdakwa Saripek meninggal dunia. Jika sudah ada surat keterangan resmi terkait meninggalnya terdakwa, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa dakwaan terdakwa digugurkan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri Senin (7/9/2015).
Almarhum Saripek merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indragiri Hilir. Di akhir hayatnya, almarhum mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Efendi, mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan terhadap Saripek karena tengah mengalami sakit diabetes yang sangat kronis.
Dirinya didakwa atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor GT 5 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012 lalu senilai ratusan juta.
Kapal-kapal tersebut sedianya akan dihibahkan kepada masyarakat di Desa Concong dan Desa Panglima Raja.
Kasus pengadaan 2 unit KM 5 GT ini menyebabkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp110 juta. Dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menghadirkan 5 orang lainnya yang turut terjerat dalam kasus pengadaan dua unit kapal motor tersebut. Mereka diantaranya Sulasmi, H M Fadhil, Yahya Damayanti alias Yaya Nursahir dan Safrizal selaku panitia Penerima Hasil Pekerjaan.***