PEKALONGAN – Aparat Satreskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (23/8/2022) lalu.

Dikutip dari detik.com, Afrizal ditangkap karena memaksa seorang wanita asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi dua anak kandungnya. Pelaku kemudian memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh itu di media sosial.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, awalnya korban seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.

''Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke grup Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Dari grup tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),'' kata Arief dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/08/2022).

Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.

Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.

''Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun,'' ungkap Arief.

Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video. Video itu kemudian dikirim ke pelaku melalui WA.

''Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp5 juta, Rp3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp38 juta,'' ungkap Arief.

Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8) saat akan melarikan diri ke Riau. Sebelumnya, korban memang meminta pelaku untuk bertemu di Pekalongan.

''Tersangka kemarin diamankan di terminal bis, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya,'' kata Arief.***