PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menghadap ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mempertanyakan hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, rencananya Pemprov Riau akan bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI pada Senin (21/5/2018) depan di Jakarta.

"Bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah direncanakan 21 Mei besok. Ini untuk meminta penjelasan terkait evaluasi revisi Perda PBBKB jenis Pertalite," kata Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Jumat (18/5/2018). 

Ia mengatakan, bahwa revisi Perda PBBKB jenis Pertalite ini sifatnya mendesak dan harus segera dituntaskan mengingat implementansi produk Perda tersebut nantinya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terlebih lagi, masyarakat di Riau saat ini sudah kehabisan kesabaran karena terlalu lama menunggu harga Pertalite diturunkan.

"Kalau dalam waktu dekat Kemendagri tidak memberi hasil evaluasi, tentu kami akan meminta arahan untuk mengambil langkah apa. Apalagi ini sifatnya sudah mendesak, masyarakat sudah menuntut realisasi dari perubahan pajak pertalite," ungkapnya. ***