JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, akibat pelanggaran ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita.

“Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Kamis.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan 140 dus Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum diisi. Satu dus Minyakita berisi 12 botol minyak.

Mendag menemukan botol kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai ketentuan. Saat diuji menggunakan metode volumetrik, volume minyak dalam botol hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari standar 1.000 ml atau 1 liter, meskipun botol tampak terisi penuh.

Setelah penyegelan, langkah berikutnya adalah pencabutan izin usaha PT Aega. Meskipun izin tersebut belum dicabut secara resmi, perusahaan ini sudah tidak dapat beroperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa PT Aega sebelumnya menutup pabriknya di Depok, Jawa Barat, dan memindahkan operasionalnya ke Karawang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satuan Tugas (Satgas) Polri telah menyelidiki kasus ini sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan bahwa seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran demi melindungi konsumen.

Kemendag juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita guna mencegah pelanggaran serupa.

“Di bulan Ramadan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pelaku usaha lain yang melakukan pelanggaran seperti PT Aega atau perusahaan lainnya,” tegas Budi. (ant)