BAGANSIAPIAPI - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Riau, Gaus Wicaksono SH, MH, Rabu (2/9/2020) menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang menolak gugatan LSM PKN (Pemantau Keuangan Negara) terkait permohonan mendapatkan dokumen menyangkut rahasia negara yang dilindungi undang-undang.

''Keputusan atas perkara TUN (Tata Usaha Negara) Nonor : 25/G/KI/2020/PTUN.PBR dengan amar putusan tidak dapat menerima dan menolak permohonan PKN,'' terang Gaus Wicaksono.

Dengan putusan itu, PTUN Pekambaru juga menguatkan Keputusan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau Nomor : 003/KIP.R/PS-A/II/2020 tanggal 11 Juni 2020 lalu.

''Kita hormati keputusan PTUN menolak gugatan, menguatkan Keputusan KIP Riau atas gugatan PKN,'' ujar Gaus Wicaksono didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Lignauli Sirait SH, Kasi Pidsus Herlina Samosir SH, MH dan Kasi Intel Dian Alfandi Panjaitan SH, MH. ***