JAKARTA - Menteri Agama RI, Fachrul Razi menyatakan. penggunaan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara (ASN) tidak sesuai aturan. Dia mempersilakan ASN yang tidak terima aturan itu untuk keluar.

"Misal ditegur celana, kok, tinggi gitu? Kamu nggak lihat aturan negara gimana? Kalau nggak bisa ikuti (aturan), keluar kamu!" ucap Fachrul di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 31 Oktober 2019.

Fachrul menekankan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.

“Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa (dilarang),” kata dia.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Adapun yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.

Demikian kutipan Tempo.co dalam berita berjudul 'Fachrul Razi Persilakan ASN Bercelana Cingkrang untuk Keluar'. Lalu bagaimana sebenarnya aturan yang ditetapkan dalam Permendagri 6/2016? Dan, bagaimana pula aturan berpakaian bagi muslim yang diajarkan agamanya?

GoNews Grup telah mencermati 30 halaman dari peraturan yang diundangkan pada 28 Januari 2016 itu, dan tidak menemukan satupun perintah untuk mengenakan celana panjang hingga ke mata kaki atau melebihi mata kaki, ataupun larangan mengenakan celana yang panjangnya terbatas di mata kaki atau di atas mata kaki.

Adapaun ajaran agama Islam untuk pemeluknya, terkait dengan celana, setidaknya didapat dari hadits:

“Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki,” kata Rasulullah Muhammad Sallallahu'alaiwasallam ketika memegang betis Hudzaifah bin Al Yaman sebagaimana termatub dalam Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70. Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih.

Atau hadits dari Abu Dzar yang mengatakan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih,".

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata, “Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu,".

Hadits riwayat Muslim ini termaktub sebagai hadits no. 306 dalam kitab sahihnya. Dan untuk diketahui, Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki.***