PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua DPW PBB Riau, Muharnis tidak main-main dengan adanya dugaan pemalsuan SK DPW PBB yang mendukung pasangan Indra Mukhlis Adnan-Aziz Zainal. Laporannya ke Polda Riau, Kamis (30/6/2013) lalu diperkuat dengan laporan ke Bawaslu Riau, Senin (3/6/2013) kemarin.

Muharnis datang ke Bawaslu pada pukul 12.00 WIB, di dampingi tiga orang koleganya di pengurus DPW PBB Riau. Ketiga koleganya itu adalah Amin Rahimsyah, Busri Dodi Putra dan Mayandri. Laporan itu langsung disambut oleh ketua Bawaslu Edi Syarifuddin, divisi organisasi dan SDM Rusidi Rusan dan divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Fitri Heriyeni.

Dari data yang dihimpun GoRiau.com, terlihat surat pelapoannya ke Bawaslu Riau bernomor 002/pemilu-kada/VI/2013 yang masuk pukul 12.00 WIB. Laporan tersebut menceritakan peristiwa pemalsuan surat, stempel dan SK DPW PBB Riau yang mendukung pasangan calon gubernur Riau Indra Mukhlis Adnan - Aziz Zainal.

"ada dua undang-undang pidana yang dilanggar. Yakni, Undang-undang tindak pidana umum dan undang-undang tindak pidana khusus," kata Muharnis.

Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah HH dan M, yang masing-masingnya bertindak sebagai ketua dan sekretaris DPW PBB Riau yang menandatangani dukungan PBB ke pasangan Indra Mukhlis -Aziz.

"Saya tidak kenal dengan dua nama itu. Kita juga berharap agar penyidik mengembangkan kasus ini sampai kepada kelompok yang memakai hasil pemalsuan dokumen dukungan. Sebab merusak citra partai kami," katanya.

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin membenarkan Muharnis yang bertindak sebagai ketua DPW PBB Riau telah melaporkan dugaan pemalsuan SK DPW PBB Riau yang mendukung pasangan Indra-Aziz. Edy Syarifuddin berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam tujuh hari ke depan. Dia mengatakan, akan menelaah dokumentasi dan bukti-bukti dugaan pemalsuan ini.

Dia juga menghimbau kepada seluruh partai politik yang merasa dirugikan atau ada hal lain yang dirasa melanggar ketentuan agar segera melapor ke Bawaslu Riau.(kha)