
PEKANBARU - Seorang pemilik senjata api berinisial AA, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Opsnal Polres Rohul Provinsi Riau, setelah berupaya melawan aparat yang hendak menangkapnya. Kuat dugaan senjata api milik pria berusia 31 tahun itu akan dipakai untuk berbuat kejahatan.
AA yang berasal dari Lampung Tengah ini ditangkap Selasa (29/8/2017) dini hari lalu, di Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai, Rohul. Dari tangannya, kepolisian menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api revolver rakitan, bersama enam butir peluru dan sebuah borgol.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto yang dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (31/8/2017) siang mengatakan, senjata AA ini diduga bakal digunakan untuk berbuat kejahatan. "Itu masih didalami, dugaannya adalah pelaku Curas (Pencurian disertai kekerasan, red). Faktanya dia memiliki Senjata Api," ungkapnya.
Pistol rakitan itu ditemukan aparat setelah menggeledah tubuh AA dan rumah tempatnya menetap. "Disembunyikan di dalam lemari, pada saat akan diamankan, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur," terang Yusup.
Walhasil, AA pun ambruk setelah sebutir timah panas petugas menerjang kaki kanannya. "Sekarang yang bersangkutan sudah kita bawa ke Polres Rohul beserta barang bukti yang ditemukan itu," singkatnya.
Kepolisian, sambung Kapolres Rohul, akan menerapkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api terhadap pelaku. ***